jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.
“Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim, Jakarta, Minggu.
Albert mengatakan Polri kemudian membawa Encek ke Indonesia dan telah tiba pada Minggu ini.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan baru saja tiba di tanah air,” katanya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat pergi ke Malaysia setelah kabur dari Lapas Sukadana.
“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat mengendalikan jaringan narkoba selama waktu kabur tersebut.
“Jadi, selama melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,” ungkapnya. (ant/jpnn)






















































