Kadiv PPPH Pimpin Rapat Sanggah Hasil Penilaian IRH, Ini Catatannya

2 weeks ago 24

Kamis, 04 September 2025 – 22:27 WIB

Kadiv PPPH Pimpin Rapat Sanggah Hasil Penilaian IRH, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga memimpin rapat rapat pelaksanaan sanggah hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada, Kamis (4/9) di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pelaksanaan sanggah hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada, Kamis (4/9) di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H).

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga.

Ia menyampaikan perihal surat mekanisme penyampaian sanggah penilaian IRH Tahun 2025 dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).

Rapat ini diikuti oleh Koordinator dan Anggota Pokja BSK sub Sekretariat IRH.

Edward James Sinaga mengatakan masa sanggah ditentukan selama sepuluh hari kerja, terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 15 September 2025, dengan batas pengiriman surat sanggah pukul 16.00 WIB.

Koordinator BSK Kanwil Kemenkum NTB, Indra Firmansyah, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan penyanggahan dengan efektif.

Disepakati bahwa penyanggahan akan dilakukan terhadap nilai yang memiliki gap antara penilaian mandiri dengan penilaian pusat di atas angka tiga.

Sekretariat Kanwil akan tetap melakukan penyanggahan, terlepas dari apakah Pemda menyampaikan sanggah atau tidak.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan perihal surat mekanisme penyampaian sanggah penilaian IRH Tahun 2025 dari Kepala BSK Hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |