bali.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah pakar hukum nasional ikut membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari kedua, Rabu (11/2) yang digelar secara panel.
Para pakar mengulas berbagai perubahan krusial mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengikuti jalannya kegiatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap arah reformasi hukum acara pidana.
Pada sesi pertama, diskusi dimoderatori oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M.
Materi mengenai arah pembaharuan hukum acara pidana disampaikan oleh Dr. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Dilanjutkan dengan paparan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terkait pembaharuan dalam penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa.
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. memaparkan perubahan dalam penuntutan pada KUHAP baru, termasuk pengaturan mengenai DPA, plea bargaining, serta koordinasi antara penyidikan dan penuntutan.
Materi terakhir pada sesi ini disampaikan oleh Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. yang menyoroti pembaharuan praperadilan serta penguatan bantuan hukum. Setelah pemaparan, peserta aktif berdiskusi melalui sesi tanya jawab.


















































