Wamendikdasmen Atip Soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Guru: Tidak Diperlukan

2 hours ago 19

 Tidak Diperlukan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (kedua dari kiri) melakukan tanya jawab dengan media seusai menutup rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (11/2/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat merespons adanya usulan pembentukan Badan Khusus Guru Nasional.

Atip menilai tidak perlu adanya penambahan lembaga atau badan baru yang berkaitan dengan pengawasan pemenuhan kesejahteraan maupun perlindungan terhadap guru.

Menurut Wamendikdasmen Atip, lembaga yang ada sejauh ini sudah cukup untuk mengawal berbagai isu seputar kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.

Oleh karena itu, kata dia, yang diperlukan ialah penguatan terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu, kan, sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya, tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah, penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat,” kata Atip setelah menutup rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/2).

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi melalui akun Instagram @pbpgri_official pada Kamis (22/1), menyampaikan usulan perlunya menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru, sehingga tidak terjadi disparitas dalam kebijakan yang berdampak pada masa depan pendidikan.

“PGRI berharap agar pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, memberikan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lain, menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru,” ujar Unifah.

Lebih lanjut Atip menyatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga atau institusi terkait guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih ada terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat merespons adanya usulan pembentukan Badan Khusus Guru Nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |