bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Muliawati melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama Nani Ayu Wulandari, Kamis kemarin (10/7).
PPNS adalah Pejabat Pegawai Sipil tertentu yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai penyidik.
PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
"Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Oleh karena itu, Kakanwil menekankan untuk mempelajari dan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
PPNS juga harus memahami kode etik sebagai pedoman dalam meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam melaksanakan tugas.
“Tingkatkan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum dan mendorong profesionalisme dan integritas para PPNS dalam menjalankan tugasnya,” kata Mila, sapaan akrabnya.
Turut hadir, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova.