jpnn.com, NGAWI - PT Weichuang Indonesia Packaging, perusahaan manufaktur kemasan plastik dan karton yang berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat.
Izin tersebut merupakan yang pertama diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II di 2026 ini.
Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah PT Weichuang Indonesia Packaging memaparkan rencana bisnisnya pada Selasa (20/01).
Pemaparan disampaikan langsung Direktur PT Weichuang Indonesia Packaging Wu Lilin yang menjelaskan proses bisnis serta potensi dampak ekonomi perusahaan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni mengatakan, pemaparan ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan fasilitas kawasan berikat untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait kegiatan usaha perusahaan.
“Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, izin Kawasan Berikat kakmi tetapkan hanya dalam waktu satu jam,” ungkap Bakhroni dalam keterangannya, Kamis (22/1).
PT Weichuang Indonesia Packaging menanamkan investasi sebesar Rp 40,09 miliar dan akan menyerap tenaga kerja secara bertahap dengan prioritas tenaga kerja dalam negeri yang didominasi masyarakat sekitar.
“Dengan fasilitas ini, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta menjadi penggerak ekonomi di wilayah Ngawi dan sekitarnya,” ujar Bakhroni.






















































