bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap 30 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Lombok Tengah dan Raperbup tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sentra IKM, Senin (21/7).
Rapat harmonisasi berlangsung di ruang rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga membuka rapat ini secara daring.
Edward James Sinaga menegaskan bahwa pembentukan Raperbup Pembentukan Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
“Selain itu, satu syarat untuk pembentukan desa, yaitu penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
Jumlah penduduk untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” kata Edward James Sinaga.
Turut hadir dalam rapat ini, Lalu Rinjani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah.