jpnn.com - Mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menitipkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus dilanjutkan penerusnya, Mukhtarudin.
"Kalau disebut PR, ya, ada revisi UU 18 tahun 2017 dan kemungkinan (pencabutan) moratorium Arab Saudi," kata Karding seusai acara serah terima jabatan dan kenal pamit KP2MI bersama Mukhtarudin di Jakarta, Selasa malam (9/9/2025).
Meski menyebutkan revisi UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagai salah satu utang KP2MI yang harus dilunasi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang ekspektasi atau harapannya untuk pengesahan revisi UU itu di masa mendatang.
Terkait pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, Karding mengatakan bahwa hal itu diusulkan supaya PMI dapat kembali memanfaatkan peluang lapangan kerja yang ditawarkan Arab Saudi untuk 600 ribu pekerja.
Karding menjelaskan bahwa 600 ribu peluang kerja tersebut terbagi menjadi 400 ribu di sektor domestik dan 200 ribu lebih lainnya di sektor formal atau "high skill".
Menteri P2MI periode 2024—2025 tersebut juga mengingatkan Mukhtarudin agar menyelesaikan isu terhambatnya pengiriman PMI yang sudah menyelesaikan pelatihan namun tak kunjung ditempatkan di negara tujuan.
"Jumlahnya sekitar 16 ribu orang, dan kalau tidak diserap nanti ini dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah sosial-politik," ujar Karding.
Karding pun menyampaikan dirinya terbuka untuk berdiskusi dan memberi masukan kepada Mukhtarudin, yang dia sebut sudah seperti "abang" sendiri, dalam mengatasi masalah pelindungan PMI.