jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa Nur Hasannah Prasetya, Zulfan Badru Naja, berencana menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar milik pengusaha sekaligus kliennya Tonny Soegiono. Rencana tersebut disampaikan setelah sidang pembuktian yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Dalam sidang itu, Tonny Soegiono memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, bersama seorang pegawai Hotel Shangri-La, Ria Gunawan.
Zulfan mengatakan saksi yang akan dihadirkan merupakan sahabat dekat Nur Hasannah yang berprofesi sebagai terapis. Meski tidak bekerja di tempat yang sama dengan terdakwa, saksi tersebut dinilai mengetahui hubungan antara Nur Hasannah dan Tonny Soegiono.
“Statusnya teman terdakwa, sama-sama berprofesi sebagai terapis,” kata Zulfan, Jumat (12/6).
Menurutnya, keterangan saksi tersebut penting untuk memberikan gambaran lebih lengkap terkait relasi antara terdakwa dan pelapor.
“Kalau hanya berdasarkan pengakuan teman atau tidak ada hubungan, yang bisa menjelaskan lebih jauh soal itu adalah saksi yang akan kami hadirkan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih berupaya memastikan kesediaan saksi tersebut untuk hadir dalam persidangan.
“Kami masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bersedia hadir atau tidak. Saat ini masih kami upayakan,” kata dia.


















































