Kasus Gratifikasi Bupati Pati, 8 Camat Kompak Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor

3 hours ago 12

Kasus Gratifikasi Bupati Pati, 8 Camat Kompak Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak delapan camat di Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi suap jabatan dengan terdakwa Bupati Non-aktif Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Delapan saksi tersebut masing-masing Camat Margoyoso, Moelyanto; Camat Batangan, Sujono; Camat Pati, Didik Rusdiarton; Camat Tayu, Imam Rifa'i; Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah; Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono; Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; dan Plt Camat Kayen, Imam Sopyan.

Para saksi tersebut diperiksa dalam dakwaan terhadap Bupati Sudewa terkait suap pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten tersebut.

Saksi Sujono dalam keterangannya, mengatakan, tidak ada seleksi pengisian perangkat pada tahun 2025 dan 2026 selama Sudewa menjabat bupati.

"Tidak ada seleksi karena tidak ada pemerintah desa yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah desa di Pati tidak mengajukan seleksi.

Bahkan, kata dia, para camat juga sudah mengingatkan para kepala desa untuk segera melaksanakan seleksi perangkat desa.

Sementara Camat Tayu Imam Rifa'i menyebut pada 2025 hanya ada satu desa di Kabupaten Pati yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa, yakni Desa Jepat Lor

Sebanyak delapan camat di Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jabatan dengan terdakwa Bupati Non-aktif Sudewa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |