Korupsi Eks Bupati Pati, 8 Camat Ungkap Pusaran Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

3 hours ago 11

Rabu, 15 Juli 2026 – 21:50 WIB

Korupsi Eks Bupati Pati, 8 Camat Ungkap Pusaran Jual Beli Jabatan Perangkat Desa - JPNN.com Jateng

Eks Bupati Pati Sudewo seusai sidang kasus korupsi pemerasan calon perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Bupati Pati Sudewo digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/7). Dalam sidang lanjutan ini, delapan saksi camat dihadirkan.

Kedelapan saksi itu adalah Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono, Camat Margorejo Priyono Arif Fadilah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro yang sebelumnya menjabat Camat Tlogowungu, Camat Tayu Imam Rifai, serta Pelaksana Tugas Plt Camat Kayen Iman Supiah.

Satu dari delapan saksi, yakni Camat Margorejo, Priyono Arif Fadilah mengaku mendapatkan informasi adanya biaya untuk mengisi perangkat desa.

“Kami mendengar isu dari kepala desa kami (Desa Banyuurip, Sugito, red),” kata Priyono.

Priyono mengatakan mendapat informasi itu ketika ada rapat di Aula Kecamatan Margorejo. “Kepala desa ngumpul di teras hanya cerita saja. Itu ngumpul dengan beberapa kepala desa,” ujarnya.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Priyono yang menyebutkan adanya jual beli jabatan perangkat desa dengan biaya ratusan juta rupiah.

“Keterangan sudah benar, saat itu Pak Sugito menyampaikan di depan aula,” kata Priyono, merespons BAP tersebut.

Dalam sidang itu, Sudewo juga bertanya kepada sejumlah saksi camat yang dihadirkan soal kekosongan jabatan perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Delapan camat menjadi saksi di kasus lorupsi eks Bupati Pati Sudewo, ungkap isu jual beli jabatan perangkat desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |