Kasus Kematian Dosen Untag, Petir Bilang Pengakuan AKBP Basuki Bikin Kaget

1 week ago 11

Kasus Kematian Dosen Untag, Petir Bilang Pengakuan AKBP Basuki Bikin Kaget

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). Ilustrasi FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki (56), oknum polisi yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Sidang kode etik terkait perkara kematian dosen Untag tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (3/12), mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB.

Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes R. Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP.

Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki serta kuasa hukum keluarga mendiang Levi. Proses persidangan berlangsung tertutup

Seusai persidangan, AKBP Basuki keluar dari ruang sidang dengan pengawalan sejumlah personel.

Dia menunduk dan menghindari sorotan kamera hingga memasuki lift.

“Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ujar kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, seusai sidang, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (3/12).

Petir menjelaskan Majelis KKEP menilai pelanggaran etik yang dilakukan Basuki telah mencoreng citra Polri.

Kasus kematian Dosen Untag Semarang, pengakuan AKBP Basuki pada saat sidang kode etik membuat kaget.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |