jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 110,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi kredit bank kepada PT BSS dan PT BSL.
Uang tersebut merupakan pengembalian dari tersangka Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan PT SAL yang diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka.
Tambahan dana ini melengkapi penyitaan sebelumnya sebesar Rp 506,15 miliar yang dilakukan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini kini mencapai Rp 616,5 miliar.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa capaian tersebut sebagai langkah penting, mengingat total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian negara secara nyata,” ungkap Ketut, Rabu (7/1/2026).
Wilson sendiri telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Penyidik menilai Wilson memiliki peran dominan dalam pengajuan hingga penggunaan dana kredit, serta memegang kendali penuh atas keuangan kedua perusahaan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa nilai kredit yang diajukan dalam dokumen hanya sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, hasil audit menemukan kredit tersebut bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,3 triliun.
Sebelum menetapkan Wilson sebagai tersangka, Kejati Sumsel telah menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis dan pencairan kredit. Dengan penahanan Wilson, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.


















.jpeg)



































