jatim.jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, milik PTPN XI, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp645,27 miliar," kata Yusuf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Yusuf, kerugian negara terjadi karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.


















































