jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten berinisial DS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Negara pun disebut tekor hingga Rp10,2 miliar akibat korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengungkapkan bahwa DS ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (24/6), seusai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Yang bersangkutan ditahan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah,” ujar Arfan.
Penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. DS diduga secara sepihak menunjuk PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sebagai pengelola Plaza Klaten, tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Yang lebih mengejutkan, Plaza Klaten kemudian disewakan kembali ke sejumlah perusahaan swasta.
Jika dikelola sesuai aturan, Pemkab Klaten seharusnya menerima Rp14,2 miliar dari pendapatan sewa.
Namun faktanya, penerimaan resmi daerah hanya tercatat Rp3,9 miliar.