jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Dua kepala desa (kades) dan mantan kades ditangkap polisi atas kasus korupsi ujian penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Tak main-main, polisi menyita uang senilai miliaran rupiah dari perbuatan yang mereka lakukan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita total uang tunai Rp1,099 miliar.
“Kami juga menyita mobil dan satu buah motor,” ujar Christian, Senin (23/6).
Aliran dana tersebut didapatkan ketiga pelaku berasal dari 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa.
Ketiga pelakunya ialah MAS selaku Kepala Desa Sudimoro, S Kepala Desa Medalem yang masih masuk wilayah administratif Kecamatan Tulangan, dan SY mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
"Para tersangka melakukan aksinya dengan memberikan bocoran prakiraan soal ujian tersebut kepada para oknum calon perangkat desa terkait," katanya.
Perbuatan ketiga pelaku sangat licik. Mereka meminta sejumlah uang kepada para oknum calon perangkat desa dengan janji meloloskan mereka untuk diterima menjadi perangkat desa.