Penggunaan Goodie Bag Berbayar di Minimarket Bertentangan Dengan Perwal

2 months ago 37

Selasa, 24 Juni 2025 – 13:30 WIB

Penggunaan Goodie Bag Berbayar di Minimarket Bertentangan Dengan Perwal - JPNN.com Jabar

Ilustrasi tas belanja atau goodie bag. Ilustrator: Meta Ai

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyoroti praktik sejumlah minimarket yang mengganti kantong plastik sekali pakai dengan goodie bag berbayar.

Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat pengurangan sampah plastik yang terus digencarkan.

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kantong belanja ramah lingkungan di seluruh gerai ritel.

Menurutnya, penggantian kantong plastik tidak boleh hanya menjadi formalitas.

“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Abra ini menuturkan, bahwa penggunaan goodie bag berbahan sintetis yang hanya sekali pakai tidak memenuhi kriteria ramah lingkungan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2020, yang mewajibkan penggunaan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali.

“Banyak gerai justru menjual tas belanja tipis yang cepat rusak. Ini tidak hanya tidak ramah lingkungan, tetapi malah menciptakan jenis sampah baru,” tuturnya.

Pemkot Depok menyoroti penggunaan kantong belanja berbayar di minimarket yang dinilai bertentangan dengan Perwal yang ada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |