jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, telah masuk ke dalam pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyampaikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan terdakwa seharusnya disampaikan dalam nota pembelaan, bukan dalam eksepsi. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/1).
“Eksepsi yang disampaikan terdakwa seharusnya masuk dalam pembelaan,” ujar Fajar Santoso di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil karena disusun secara jelas, cermat, dan lengkap dalam menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Supriyatno dalam eksepsinya menyebut perkara yang menjerat dirinya seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi.
Dia beralasan perbuatannya terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex masih berada dalam koridor Undang-Undang Perbankan.



















































