jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN) diperkirakan mencapai 160 hektare hingga tahun 2025.
Luasan lahan tambang ilegal ini bertambah 30 hektare sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2016 sekitar 130 hektare.
“Status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi seharusnya tidak boleh dimanfaatkan. Namun, terdapat bukaan tambang sejak tahun 2019 seluas 130 hektare dan bertambah menjadi 160 hektare pada tahun 2024,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syafiuddin saat konferensi pers di Perak Surabaya, Kamis (17/7).
Penambangan ilegal yang dilakukan selama sepuluh tahun itu menimbulkan kerugian kehilangan batubara hingga kerusakan hutan yang nilainya mencapai triliunan.
“Yang pertama, adalah biaya hilangnya batubara akibat pertambangan dari 2016 hingga 2024. Ini mencapai Rp3,5 trilun,” katanya.
Kemudian kerugian akibat kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare mencapai Rp2,2 trilun.
“Untuk kerugian lingkungan akan dihitung kembali karena merupakan hutan konservasi. Kemungkinan besar dan pasti kerugiannya akan lebih besar karena divariabel untuk perhitungan hilang biaya tidak hanya dari pohon saja,” bebernya.
Total estimasi kerugian akibat tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.