jpnn.com, NIAS SELATAN - Polres Nias Selatan menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sekitar 10 tahun di wilayah itu.
"Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi dari Medan, Rabu.
Ferry mengatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut atas kesesuaian dari keterangan dari bocah tersebut, dan berasal dari visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kemungkinan Polres Nias Selatan akan ada penetapan tersangka lainnya. Karena, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bukti lainnya seperti medis.
"Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas," kata Kapolres.
Ferry menambahkan pihaknya menyesalkan kasus ini terjadi, karena masih menyangkut keluarga. Sebab, siapa pun yang mengasuh jangan sampai masalah sedikit berimbas kepada anak, karena mereka merupakan masa depan.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.
Pihaknya telah memanggil delapan orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penganiayaan menimpa bocah yang tinggal di daerah itu.