jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus penganiayaan terhadap Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan puluhan teman sekampusnya berakhir damai. Meski demikian, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan korban penanganannya diserahkan ke kampus.
Kesepakatan damai itu dicapai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi di Gedung Dekanat FIB Undip pada Jumat (6/3). Mediasi menghadirkan kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, kuasa hukum para terduga pelaku pengeroyokan Mirzam Adli, serta Dekan FIB Undip Alamsyah.
Petir mengatakan para pihak sepakat menempuh jalur damai atas kasus kekerasan yang melibatkan sekitar 30 orang terduga pelaku.
“Kami sepakat untuk melakukan perdamaian yang nantinya difasilitasi oleh Undip. Jika diperlukan, kami juga akan duduk bersama di Polrestabes Semarang. Ini berkaitan dengan kasus kekerasan yang diduga dilakukan sekitar 30 orang,” ujar Petir.
Menurut dia, perdamaian dipilih agar Arnendo maupun para mahasiswa yang terlibat dapat kembali fokus menjalani aktivitas akademik di Undip.
Kendati demikian, pihak Arnendo tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas dampak yang dialami korban. Arnendo disebut mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut.
“Rasa keadilan ini nanti akan dirumuskan oleh tim kuasa hukum dari pihak terduga pelaku, karena korban mengalami trauma, cacat, termasuk batang hidung patah dan gegar otak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para terduga pelaku pengeroyokan, Mirzam Adli menyatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Arnendo akan ditangani oleh mekanisme internal kampus.

















































