jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Hermanto Oerip sebagai terdakwa memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Soewondo Basoeki bersama istrinya Fanny Nur Hadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika.
Dalam persidangan, Soewondo mengungkapkan dirinya tergiur bujuk rayu terdakwa hingga menginvestasikan uang sebesar Rp75 miliar untuk bisnis tambang nikel yang ternyata fiktif.
Soewondo menjelaskan dia mengenal Hermanto Oerip sejak 2016 saat mengikuti kegiatan tur Eropa. Sejak itu hubungan keduanya semakin dekat.
Terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo di sebuah restoran di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Venansius menunjukkan berbagai dokumen dan foto yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.
"Saya kemudian diajak oleh Terdakwa dan Venansius untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Venansius," kata Soewondo di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.
Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan contoh keberhasilan pengelolaan tambang nikel melalui PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), bahkan pada 2017, terdakwa dan Venansius mengajak Soewondo meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena.
"Terdakwa menyampaikan kepada saya untuk menjadi direktur utama dikarenakan terdakwa beralasan sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain, " ujarnya.

















































