Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Kombes Surawan: Sebagian Korban Pindah Kewarganegaraan

2 months ago 23

Kamis, 17 Juli 2025 – 17:49 WIB

 Sebagian Korban Pindah Kewarganegaraan - JPNN.com Jabar

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus melakukan pendalaman kasus penjualan bayi di wilayah hukumnya dengan tujuan kirm ke negara Singapura.

Dalam kasus ini, ada 25 bayi yang sudah dijual kepada warga negara Singapura sejak tahun 2023 hingga 2025.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah bayi ditampung dan diambil dari ibunya, pelaku kemudian merawat bayi tersebut hingga berusia tiga bulan.

Bayi yang sudah disiapkan, kemudian oleh pimpinan sindikat yakni Popo ditawarkan kepada pembeli yang ada di Singapura. Proses transaksi pun dilakukan melalui video call.

“Di sini seolah-olah orang tua palsu tadi ya. Jadi video call itu kemudian dia berikan kondisi bayinya seperti apa, sehingga kalau memang cocok bayi itu akan segera dibuatkan dokumen, dan dikirimkan ke Singapura,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, puluhan bayi yang sudah dijual sebagiannya ada yang sudah berpindah kewarganegaraan.

Adapun dari 25 bayi, 15 sudah dijual kepada adopter atau pengadopsi, enam diselamatkan, dan empat lainnya masih dalam pencarian.

“Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan, sehingga untuk paspornya juga kami masih mencari lebih jauh lagi,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar cari adopter atau orang tua yang mengadopsi puluhan bayi yang dijual sindikat asal Jabar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |