jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus penyegelan Kantor Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan bangunan yang saat ini disegel polisi.
"Kasus Darmo 153 saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor," kata Edy, Senin (2/2).
Menurut Edy, pihak yang diperiksa tidak hanya saksi pelapor, tetapi juga pihak yang mengklaim sebagai pemilik bangunan dengan dasar dokumen eigendom verponding.
"Pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor, kemudian saksi yang mengeklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki eigendom verponding," jelasnya.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang memberikan dan menerima kuasa terkait status bangunan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
"Saksi yang mendapat kuasa dan memberi kuasa juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, termasuk pihak BPN," tuturnya.
Kantor Madas di Jalan Raya Darmo 153 disegel Polrestabes Surabaya pada Kamis (15/1). Penyegelan dilakukan karena kantor tersebut diduga terkait sejumlah perkara, salah satunya kasus mafia tanah.

















































