jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang didakwa menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
“Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” ujar Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari, Rabu (6/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan juga telah memuat uraian waktu, tempat kejadian, serta tindakan pidana yang dilakukan terdakwa.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa pada persidangan berikutnya.
Kasus memilukan ini bermula dari hubungan asmara Brigadir Ade dengan DJP, ibu korban. Keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang, sejak 2023.
Saat DJP hamil dan meminta dinikahi, Brigadir Ade menolak. Penolakan itu diduga memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut jaksa, penganiayaan pertama terjadi pada Maret 2025, saat bayi perempuan berinisial NA baru berusia dua bulan. Korban mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya meninggal dunia.
Hasil ekshumasi menunjukkan kematian bayi disebabkan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak.