Kata Wamen Eddy Soal KUHP Baru: Tunggu di MK

1 month ago 38

Kamis, 15 Januari 2026 – 19:36 WIB

 Tunggu di MK - JPNN.com Jogja

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Ricardo/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej meminta semua lapisan masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut disampaikan Wamenkum usai menghadiri pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Kamis (15/1).

Ia menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk mengikuti jalur konstitusional daripada berpolemik di ruang publik.

"Sekarang ada di MK. Kami ikuti prosesnya saja. Bukannya kami tidak mau jawab kepada media, tetapi kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut.

Menurut Wamenkum, pemerintah bersama DPR RI akan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan saat agenda sidang keterangan pemerintah di MK.

Ia menilai, memberikan komentar prematur kepada publik justru berisiko memicu polemik baru.

"Kalau kami memberikan komentar kepada publik itu nanti bisa menimbulkan polemik. Lebih baik karena sudah masuk pada sidang di Mahkamah Konstitusi, tunggu saja," tambahnya.

Gelombang judicial review mulai masuk ke MK sejak KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Wamenkum Eddy Hiariej enggan banyak berkomentar tentang KUHP baru yang saat ini sedang digugat di MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |