jpnn.com, PROBOLINGGO - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur meminta Kejati Jatim segera mengusut dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan dan upaya menyembunyikan dokumen palsu dari publik dalam proses penerbitan izin bongkar muat perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.
Kasus ini diduga menyeret sejumlah nama pejabat penting di Jawa Timur, baik dari unsur BUMD maupun birokrasi.
Hal itu dikuatkan dengan temuan dan dokumen yang telah disampaikan dalam pengaduan masyarakat ke Kejati Jatim.
Ketua KCB Jatim Holik Ferdiansyah mengatakan perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo diduga melanggar perjanjian konsesi, yang tertulis di dalamnya bahwa perusahaan dilarang menggunakan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan menggunakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD.
Holik menjelaskan bahwa dalam prakteknya, sebelum menjadi temuan BPK Jatim, perusahaan itu diduga melakukan sistem sewa lahan dan fasilitas non-konsesi dengan pemerintah setempat.
"Termasuk tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52240 (Bongkar Muat Barang) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 5 Tahun 2021, Permenhub No. PM 59 Tahun 2021, Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 96 Tahun 2020," kata Holik dalam keterangan persnya, Kamis (17/7).
Holik menegaskan perusahaan tersebut diduga telah berupaya melakukan pungli dengan menaikan tarif yang tidak mendasar dan tanpa konsultasi dengan Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut dia menyebutkan, rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan yang menjadi dasar penerbitan SIUPBM diduga cacat secara hukum, karena menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap UU No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP No. 45 Tahun 1990 tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN.