jpnn.com - JAKARTA - Sidang Perbaikan II dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi pada 1 April telah memperjelas satu hal mendasar, yaitu persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang nyata.
Menurut praktisi hukum dan kuasa hukum Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) Muhamad Arfan, selama ini problem PPPK kerap diposisikan sebagai bagian dari kebijakan teknis kepegawaian.
Namun, dalam persidangan tersebut, narasi itu mengalami pergeseran yang signifikan.
Kehadiran Pemohon II perseorangan, Rizalul Akram, yang berstatus PPPK aktif, menegaskan bahwa norma yang diuji tidak bekerja di ruang abstrak, melainkan berdampak langsung pada kepastian karier, akses jabatan, serta keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara.
"Perdebatan mengenai PPPK tidak lagi bisa direduksi sebagai persoalan manajemen internal birokrasi semata, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yakni menyangkut kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara," tutur Muhamad Arfan kepada JPNN, Senin (13/4).
UU 20 Tahun 2023 pada dasarnya menempatkan ASN sebagai satu profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dalam kerangka tersebut, seharusnya tidak terdapat pembedaan perlakuan yang tidak didasarkan pada kriteria objektif.
Namun, konstruksi normatif dalam UU ASN justru menunjukkan arah yang berbeda.
Dia membeberkan, Pasal 34 ayat (1) menggunakan frasa “diutamakan” dalam pengisian jabatan ASN oleh PNS. Secara tekstual, frasa ini tampak sederhana.




















































