Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal

7 hours ago 14

 Perhitungan Masuk Akal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejagung mencapai Rp.193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal.

Dalam penghitungan kerugian negara itu, menurut Boyamin, bisa maksimal. “Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan,. Misalnya, cara pekerjaan menyuplai BBM dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ungkap Boyamin, Senin (3/3).

Kerugian lainnya, menurut Boyamin, adalah selisih harga pertamax dengan pertalite.

Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut.

“Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.

Dengan langkah Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina ini, Boyamin, mengatakan, bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina.

Dengan langkah hukum Kejagung maka tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik, dan tidak macam-macam lagi.

Diungkapkan Boyamin, sejak reformasi diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh. “Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” kata dia.

MAKI menilai kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejagung mencapai Rp.193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |