Kejagung Setor Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara

2 hours ago 19

Kejagung Setor Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada negara, Rabu (24/12/2025).

Uang Rp 6,6 triliun yang disetorkan kali ini merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp 6.625.294.190.469,74.

Uang Rp 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Sementara, Rp 2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujarnya.

Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali setorkan uang Rp 6,6 triliun ke negara di Gedung Kejagung RI. Uang itu hasil penyelamatan keuangan negara dan denda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |