jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Bandung Irfan Wibowo mengatakan hingga saat ini proses penyidikan masih terus bergulir.
Apabila proses pemeriksaan saksi rampung, kejaksaan segera mengumumkan ke publik.
"Dipastikan apabila pada waktunya nanti akan ada hal-hal terkait tersebut di atas (penetapan tersangka). Kami akan release," kata Irfan saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt). Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul mengatakan ada sejumlah saksi baru yang diperiksa pada Senin (10/11) kemarin.
Dia tak memerinci jumlah saksi yang diperiksa, tetapi yang dipanggil berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung, dan swasta.
Adapun pihak yang diperiksa, antara lain Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga.
“Ada sejumlah saksi kami periksa. Ada saksi yang sudah kami mintai keterangan, kemudian kami undang kembali, kemudian juga ada saksi-saksi baru,” kata Tumpal.






















































