jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menentukan upaya hukum, seperti pencekalan, terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan sejumlah saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung.
Orang nomor dua di Kota Bandung itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan dalam dugaan kasus jual beli jabatan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, seperti Ketua DPD Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.
"Terkait dengan cekal, saya sudah sampaikan. Harus berdasarkan evaluasi dan penilaian sejauh mana urgensi dan alasannya. Jadi, sejauh ini masih dalam proses penilaian dan evaluasi," kata Pelaksana tugas (Plt). Kasi Intel Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Tumpal mengungkapkan, sejauh ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Meski tidak menyebutkan secara terperinci jumlahnya, Tumpal memberi sinyal bahwa belasan saksi itu meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dan beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui peristiwa dugaan pidana tersebut.
"Masih sejumlah saksi yang kami periksa, dan hari ini juga ada sejumlah ASN yang kami periksa. Jadi (kami saat ini) masih dalam upaya untuk pendalaman kaitan membuat jelas dan terang terhadap peristiwa pidana yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.
Kajari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Bandung.






















































