bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejari Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (11/2).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 tindak pidana narkotika, 31 tindak pidana orang, harta, dan dokumen, serta 34 tindak pidana kejahatan terhadap benda.
Barang bukti itu masing-masing terdiri atas sabu-sabu seberat 7.641 gram, pil ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram, ineks 163 butir, kokain tiga gram, dan obat-obatan sebanyak 2.047 butir.
Ada juga 81 telepon genggam, satu unit komputer tablet, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang biasanya digunakan sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan dan sebagainya.
Kejari Denpasar juga memusnahkan tujuh bilah senjata tajam berupa berbagai jenis pisau.
Kajari Denpasar Trimo mengatakan dari keseluruhan perkara berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan itu, terdapat empat perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Empat perkara itu masing-masing melibatkan tiga orang asal Amerika Serikat dan satu orang asal Prancis.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas kejaksaan sebagai aparat hukum.


















































