bali.jpnn.com, KLUNGKUNG - Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar lebih dari penindakan perkara pada 2025.
Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan negara dari perkara pidana khusus, ditambah uang pengganti perkara perkara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra dan uang rampasan perkara pidana umum.
Total keseluruhan keuangan yang disetorkan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejari Klungkung sebesar Rp 7,7 miliar lebih.
Perinciannya, untuk perkara pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp 6 miliar, perkara mantan bupati Klungkung Wayan Candra sebesar Rp 1,7 miliar, sementara uang rampasan perkara pidana umum sebesar Rp 12.7 juta.
“Cukup besar,” ujar Kepala Kejari Klungkung Wayan Suardi dilansir dari Antara.
Menurut Wayan Suardi, penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan pada 2025.
Khusus lelang kasus Wayan Chandra dilaksanakan pada Agustus 2025, sedangkan untuk yang lainnya dari Januari sampai Agustus 2025.
"Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara," kata Kajari Klungkung.