Kejari Kota Semarang Musnahkan 19 Ribu Botol Miras, 216 Gram Sabu, & 30 Ribu Pil Terlarang

1 month ago 46

Selasa, 07 Oktober 2025 – 13:03 WIB

Kejari Kota Semarang Musnahkan 19 Ribu Botol Miras, 216 Gram Sabu, & 30 Ribu Pil Terlarang - JPNN.com Jateng

Pemusnahan barang bukti botol miras di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. FOTO: Humas Kejari Kota Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga minuman keras (miras).

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra, Selasa (7/10).

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa alat komunikasi, senjata tajam, minuman keras serta rokok tanpa cukai.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jumlah terbesar berasal dari perkara minuman keras dan narkotika.

“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu 216 gram, pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal,” ujarnya.

Candra menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir dengan total 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebanyak 19 ribu botol miras, 216 gram sabu dan 30 ribu pil terlarang dimusnahkan Kejari Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |