jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kejari Pamekasan menyita aset berupa empat bidang tanah milik tersangka kasus korupsi gadai emas, Kamis (28/8).
"Penyitaan ini sesuai dengan surat perintah Kepala Kejari Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi.
Aset berupa tanah yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka H.
Rinciannya sebidang tanah di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 545 meter persegi sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H.
Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas 1.517 meter persegi.
"Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas 2.024 meter persegi, juga atas nama tersangka H," jelasnya.
Keempat, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas sekitar 916 meter persegi.
"Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan yang telah kami lakukan," ujarnya.