jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan melelang belasan kendaraan mewah milik mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin (SA) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp25 miliar.
"Dari total Rp25 miliar, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp3 miliar. Masih tersisa sekitar Rp22 miliar yang wajib dibayar," ujar Agung di Ponorogo, Kamis (23/10).
Dia menjelaskan uang pengganti tersebut harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dipenuhi, terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan tujuh tahun penjara.
Selain tuntutan uang pengganti, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Barang bukti berupa bus dan mobil akan segera dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasilnya belum mencukupi, kami akan menelusuri dan menyita aset lain milik terdakwa," katanya.
Menurutnya, aset yang siap dilelang terdiri dari 11 unit bus pariwisata dan empat mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil penyelewengan dana BOS selama periode 2019–2024.
Sebagian kendaraan atas nama pribadi terdakwa, sedangkan sisanya didaftarkan atas nama orang lain.



















































