jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah Rp748 juta," kata Zulmar, Jumat (7/8).
Menurut dia, uang tunai tersebut disita dari objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang hasil penyitaan selanjutnya akan disetorkan ke rekening pemerintah untuk diamankan selama proses hukum berlangsung.
"Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut tentunya akan diperhitungkan terkait kerugian negara pada perkara tersebut," ujarnya.
Zulmar menegaskan penyitaan dan pengembalian uang kepada negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum dalam perkara tersebut. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.
"Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga auditor, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp3,6 miliar. Namun, Zulmar mengatakan nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan sehingga tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan seiring perkembangan penyidikan.



















































