jpnn.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap sindikat penipuan daring (online scamming) yang merugikan korban sekitar Rp 6,7 miliar dengan operasi di salah satu apartemen Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menyebut dari pengusutan yang dilakukan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, dan laptop.
Polisi juga mengamankan lima orang yakni tersangka FM, dua warga Pakistan, seorang warga India, dan satu orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kombes Bayu mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja, dan akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, pelaku kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut dengan membuat akun sosial media yang berlangsung hingga Juli 2026.
Disebabkan belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India dan diduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut.
Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara itu.
Wanita Asal Kalimantan Jadi Korban






















































