Kejari Sampaikan Alasan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga

4 days ago 18

Rabu, 10 Desember 2025 – 17:52 WIB

Kejari Sampaikan Alasan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga - JPNN.com Jabar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi Pemkot Bandung, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabun(10/12/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Selain Erwin, anggota DPRD aktif periode 2024 - 2029 Rendiana Awangga yang juga Ketua NasDem Kota Bandung, turut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. 

Pasalnya, kejaksaan mesti berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Irfan menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. E dan Sdr. RA,” jelasnya.

Motif korupsi para tersangka, menurut Irfan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka. Kejaksaan ungkap alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |