Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pesta Gay dengan 34 Tersangka

6 days ago 25

Kamis, 08 Januari 2026 – 18:00 WIB

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pesta Gay dengan 34 Tersangka - JPNN.com Jatim

Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas 34 tersangka perkara tindak pidana sesama jenis (LGBT) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (8/1). Foto: Dok. Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas 34 tersangka perkara tindak pidana sesama jenis (LGBT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).

Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan seluruh tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Dia menjelaskan kasus pesta gay ini diungkap oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Surabaya.

“Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi diamankan pula alat kontrasepsi, telepon genggam dan alat elektronik lainnya,” kata Putu.

Puluhan tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya. Mereka disangkakan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan

Diberitakan sebelumnya, dari 34 orang yang tangkap. Satu di antaranya berperan sebagai yang mendanai, dia ialah MR.

Mulanya MR ditawari oleh RK, teman yang dia kenal saat mengikuti kegiatan serupa sebelumnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan RK meminta agar MR menjadi pendana dalam kegiatan yang bertajuk 'Siwakan Party 18 Okt 2025'. Tawaran itu disetujui oleh MR.

“MR, memberikan uang sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar serta Rp435.000 untuk membeli perlengkapan pesta yang dibutuhkan,” kata Eddy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pesta gay di Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |