jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan dan menahan ES sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan aset milik PT KAI Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penetapan ES sebagai tersangka setelah pihaknya mengumpulkan dua alat bukti.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Putu tertulis, Selasa (26/8).
Putu mengatakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT KAI Persero sebesar Rp4,77 miliar.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Arya menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/mcr12/jpnn)