jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 - 2023.
Tersangka baru ini adalah Direktur PT ENM berinisial RH yang bertugas dari tahun 2022 - 2024.
Sebelumnya, Kejari Bandung sudah menahan BT, Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.
BT sendiri dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.
Dua tersangka lain yakn NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.
"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka baru berinisial RH, selaku Direktur PT ENM Tahun 2022 s.d 2024," kata Kepala Kejari Bandung Irfan Wibodo, di Kantor Kejari Bandung, Senin (21/7/2025).
Irfan menuturkan, tersangka RH selaku Direktur PT ENM bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
"Padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT ENM," jelasnya.