jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, salah seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024 - 2029, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Bandung aktif berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (9/12/2025).
"Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku anggota DPRD Kotq Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," lanjutnya.
Irfan mengungkapkan, kedua tersangka terjerat kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Pihaknya belum memerinci ihwal kronologi lengkap kasus yang menjerat pejabat Kota Bandung itu.
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," tegasnya.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain.






.jpeg)












































