bali.jpnn.com, BANGLI - Tim Tabur Kejati Bali dan Kejagung seorang buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli.
Sang buron bernama Mila Indriani Notowibowo (MIN), 51, ditangkap Selasa (13/1) kemarin di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
“MIN ditangkap pukul 21.00 WITA, Selasa kemarin,” ujar Kajati Bali Chatarina Muliana, Rabu (14/1).
Menurut Kajati Bali, Mila Indriani Notowibowo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Surat penetapan DPO itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kajati Bali mengatakan keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejagung yang menginformasikan sang DPO MIN berada di Kabupaten Bangli.
“Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid,” kata Kajati Bali.
Selasa (13/1) kemarin, Tim Tabur Kejati Bali dan Kejagung bergerak dan menangkap MIN disaksikan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.



















































