bali.jpnn.com, DENPASAR - Kajati Bali Ketut Sumedana mengurai penyidikan dugaan korupsi kasus alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Menurut Kajati Bali, lahan Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkan untuk konservasi lingkungan.
Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya.
"(Tahura) Ini tanah negara.
Jadi, kawasan tersebut tidak bisa diganggu gugat peruntukannya,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Menurut Kajati Bali, lahan Tahura murni untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai.
Oleh karena itu, negara melalui kehutanan akan melindungi dan menjaga kawasan Tahura, seperti Tahura Ngurah Rai, Denpasar.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai 1990-an.