Kejati Bali Kejar 106 Sertifikat Tanah Ilegal di Tahura Ngurah Rai, Siap-siap Saja

4 hours ago 12

Senin, 20 Oktober 2025 – 19:46 WIB

Kejati Bali Kejar 106 Sertifikat Tanah Ilegal di Tahura Ngurah Rai, Siap-siap Saja - JPNN.com Bali

Kajati Bali I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara korupsi saat konferensi pers di Denpasar Bali, Senin (20/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kajati Bali Ketut Sumedana mengurai penyidikan dugaan korupsi kasus alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.

Menurut Kajati Bali, lahan Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkan untuk konservasi lingkungan.

Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya.

"(Tahura) Ini tanah negara.

Jadi, kawasan tersebut tidak bisa diganggu gugat peruntukannya,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana dilansir dari Antara.

Menurut Kajati Bali, lahan Tahura murni untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai.

Oleh karena itu, negara melalui kehutanan akan melindungi dan menjaga kawasan Tahura, seperti Tahura Ngurah Rai, Denpasar.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai 1990-an.

Versi Kajati Bali I Ketut Sumedana, penguasaan lahan secara ilegal itu memunculkan 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |