Perambah Hutan SM Rimbang Baling Ditangkap Polisi, Terancam Denda 10 M

4 hours ago 17

Perambah Hutan SM Rimbang Baling Ditangkap Polisi, Terancam Denda 10 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penangkapan dua perambah hutan di SM Rimbang Baling, oleh Polsek Singingi Hilir. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Polsek Singingi Hilir berhasil membekuk dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban pada 12 Februari lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perusakan hutan di wilayah Polsek Sengingi Hilir.

Dari keresahan itu pihaknya melakukan patroli penyisiran ke dalam kawasan hutan bersama masyarakat setempat.

“Di tengah rimbunnya hutan, suara mesin chainsaw menuntun kami ke lokasi perambahan,” kata Hidayat Jumat (13/2).

Di sana, petugas menangkap dua orang pria beisnisial IM (32) dan S (31).

Keduanya tak berkutik saat diringkus petugas saat sedang asyik mengolah kayu hasil tebangan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya 1 Unit mesin chainsaw (gergaji mesin).

Kedua pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |