jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Polsek Singingi Hilir berhasil membekuk dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban pada 12 Februari lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perusakan hutan di wilayah Polsek Sengingi Hilir.
Dari keresahan itu pihaknya melakukan patroli penyisiran ke dalam kawasan hutan bersama masyarakat setempat.
“Di tengah rimbunnya hutan, suara mesin chainsaw menuntun kami ke lokasi perambahan,” kata Hidayat Jumat (13/2).
Di sana, petugas menangkap dua orang pria beisnisial IM (32) dan S (31).
Keduanya tak berkutik saat diringkus petugas saat sedang asyik mengolah kayu hasil tebangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya 1 Unit mesin chainsaw (gergaji mesin).



















































