jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan bukan OTT yang dilakukan, tetapi klarifikasi terkait aduan masyarakat yang diterima.
“Jadi, bentuk responsnya yang kami lakukan adalah melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait laporan dari masyarakat,” kata Sahat saat Annev di Kantor Kejati Jatim, Rabu (31/12).
Sahat menyatakan klarifikasi tersebut merupakan langkah awal untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
“Klarifikasi itu adalah bentuk pengamanan sumber daya organisasi dan respon kami ya. Bagaimanapun ketika saya di sini menjabat saya komitmen sudah sama jajaran saya,” katanya.
Dia menyatakan tak memberi ampun bagi anggotanya yang melakukan perbuatan tercela dan merugikan masyarakat. Sebab, Sahat berkomitmen di bawah kepemimpinanya semua harus bersih dan transparan.
"Saya sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi, kalau saya mengharapkan juga ketika ada yang pegawai kejaksaan ya, yang berbuat tercela segera sampaikan kepada kami. Jadi, kami melakukan tindakan yang sifatnya preventif ya. Jadi, kami melakukan klarifikasi kepada mereka,” ujarnya.
Komitmen itu, kata Sahat sejalan denga Kejaksaan Agung yang menekankan prinsip bersih dan jujur.



















































