jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat hingga Desember 2025 memiliki 20 terpidana mati. Pulahan narapidana itu belum bisa dieskusi karena masih melakukan upaya hukum peninjauan atau grasi sehingga statusnya belum jelas.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan mengatakan dari 20 narapidana, satu di antaranya statusnya sudah inkrah sehingga menunggu eksekusi.
Joko menjelaskan satu terpidana mati itu ialah Uraidi bin Ali. Dia terbukti melanggar Pasa 340 tentang Pembunuhan Berencaa. Terkait waktu pelaksanaan eksekusi, Joko mengatakan masih menunggu pentunjuk pimpinan yang lebih tinggi.
“Kendala untuk terkait dengan pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan selanjutnya,” kata Joko saat konferensi pers, Rabu (31/12).
Dia menjelaskan bahwa perlu persiapan untuk mengekesekusi terpidana mati. Tentunya ada prosedur yang harus dijalankan.
“Karena ini kalau terpidana mati ini perlakuannya sangat luar biasa harus butuhkan persiapan dan petunjuk seperti yang telah dilakukan sebelum ini. Saya kira itu. Terima kasih,” jelasnya. (mcr23/jpnn)


















































