jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor ATR/BPN pada Senin (3/2), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan lama yang belum terselesaikan dan menjadi prioritas utama.
Salah satu tugas utama nadzir adalah mengadministrasikan tanah wakaf dengan baik. Namun, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
"Kami menargetkan 30 ribu tanah wakaf di luar masjid dapat tersertifikasi pada tahun 2025," ujar Waryono.
Dia juga menyoroti bahwa salah satu penyebab konflik agraria di Indonesia berkaitan dengan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Oleh karena itu, Kemenag akan menggandeng organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan dalam menyiapkan data tanah wakaf untuk didaftarkan.
Dia juga mengusulkan adanya loket khusus layanan sertifikasi tanah wakaf di kantor ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran bagi nadzir.
Selain itu, sebagai langkah konkret dalam akselerasi sertifikasi tanah wakaf, Waryono mendorong adanya kebijakan biaya sertifikasi "zero rupiah", yang akan diperkuat dengan sosialisasi melalui flyer serta logo bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.